TENGGARONG, iNewsKutai.id - Pria berinisial J (41), warga Dusun Tani Maju, Batuah, Loa Janan harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Loa Janan Iptu Aksaruddin Adam mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan, Kamis (29/12/2022).
"Ibu korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya yang diduga dilakukan oleh tetangga sendiri," jelasnya dikutip Sabtu (31/12/2022).
Berdasarkan keterangan pelaporan, pencabulan terhadap korban terjadi pertengahan November 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Tani Maju RT 007 Desa Batuah. Pelaku meraba kemudian meremas payudara korban.
"Dari keterangan korban, pelaku juga menghisap dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban secara berulang. Kejadian itu sempat diceritakan kepada ibunya," ujarnya.
Merasa aksinya berjalan mulus, tersangka rupanya ketagihan dan berniat mengulang aksi bejatnya Senin (26/12/2022) lalu. Saat itu, J hendak kembali melakukan perbuatan cabulnya namun korban menolak. J kemudian marah-marah karena nafsu bejatnya tidak dituruti.
Ibu korban kemudian yang sudah hilang kesabaran kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan. Polisi kemudian bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait