SURABAYA, iNewsKutai.id - Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, Kamis (12/1/2023). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ferry Irawan belum ditahan. Dalam kasus tersebut, Ferry Irawan menganiaya Venna Melinda di kamar sebuah hotel di Kediri.
Akibatnya, hidung artis sekaligus politisi itu bercucuran darah. Tidak hanya itu, dia juga diduga mengalami patah tulang rusuk.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan status Ferry Irawan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa enam saksi di Kediri. Mulai dari housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel termasuk menganalisa rekaman kamera pengintai (CCTV).
"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah,"ujarnya.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kami sudah layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) mendatang," ujar Dirmanto.
(Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul : Ditetapkan Tersangka KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait