JAKARTA, iNewsKutai.id - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini istri Ferdy Sambo itu mendukung pembunuhan berencana bersama 4 terdakwa lainnya.
JPU menyatakan Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk menghukum Putri dengan penjara 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Putri terlihat meringis dan menunduk. Dia terlihat beberapa kali memejamkan mata dan menghela nafas panjang. Namun, Tuntutan ini lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang terancam di penjara seumur hidup.
Tuntutan 8 tahun penjara sebelumnya juga dituntut JPU terhadap dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan jika sepanjang pemeriksaan persidangan, terdapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dalam fakta-fakta persidangan tidak ada alasan pemaaf.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya merampas nyawa Brigadir J. Selain itu, Putri berbelit-belit dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kegaduhan.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait