Alasannya, subsidi ke BPIH kata dia ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Menurutnya harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan hak jutaan jamaah haji tunggu di Indonesia.
Dana haji dari jamaah daftar tunggu berkisar Rp160 triliun sehingga hasil dari penempatan maupun investasi seharusnya menjadi hak dari jamaah waiting list yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang.
"Tetapi selama ini malah diberikan untuk menyubsidi jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi," kata dia.
Pada saat yang sama, biaya setoran awal calon jemaah haji belum juga dinaikkan dan masih di angka Rp25 juta per jamaah. Hal itu jelas menekan keuangan haji yang sekarang ini dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Meski demikian, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas layanan penyelenggaraan haji.
Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Menurutnya hal itu juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp69 Juta, Komnas Haji: Demi Kemaslahatan)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait