Pledoi Ditolak, Jaksa Minta Bharada E Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Rizky Syahrial
Pledoi Bharada E ditolak jaksa penuntut umum (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Upaya Bharada E meringankan hukuman dalam pembelaan atau eksepsi dimentahkan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa pun meminta hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi eksekutor pembunuhan Brigadir J itu.

Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (30/1/2023), JPU menyatakan jika pleidoi Bharada E harus dikesampingkan karena uraian-uraian yang disampaikan penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa.

JPU menegaskan, tekanan psikologis Bharada E tidak dapat menghapuskan hukumannya. Jaksa menilai menilai perbuatan Bharada E dalam mengeksekusi Brigadir J, bukan karena rasa takut melainkan loyalitas terhadap Ferdy Sambo. 

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak. Richard dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya kepada Ferdy Sambo," papar Jaksa. 

Jaksa pun meminta Majelis Hakim tetap menghukum Bharada E dengan 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnnya berharap agar replik JPI tidak melukai rasa keadilan. Alasannya, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E tidak hanya sebagai pelaku namun juga justice collaborator.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network