JAKARTA, iNewsKutai.id - Sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (25/1/2023) dimanfaatkan Bharada E untuk mencurahkan isi hatinya. Sebagai polisi berpangkat rendah, dia merasa diperalat jenderal bintang dua.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menceritakan, awalnya dia sangat bangga bisa bekerja sebagai ajudan jenderal. Namun pemilik nama Richard Eliezer itu tidak menyangka pekerjaan itu yang justu membuatnya terjerat masalah hukum.
Menurutnya, sebagai polisi berpangkat rendah, dirinya justru diperalat dengan mematuhi perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya. Polisi asal Manado itu mengaku kejujurannya juga tidak dihargai dan malah dimusuhi.
"Saya hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada harus mematuhi perintahnya (Ferdy Sambo). Tapi saya diperalat, dibohongi dan disia-siakani," kata Bharada E dalam nota pembelaannya, Rabu (25/1/2023).
Richard mengaku sebagai penegak hukum, dia tidak ingin peristiwa itu menimpanya dan terseret dengan skenario Ferdy Sambo. Menurut dia, hal itu membuat mentalnya menjadi goyah.
"Mental saya goyah karena tidak menyangka akan mengalami peristiwa seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," tambah dia.
Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutannya hanya lebih ringan dari Ferdy Sambo yang diancam penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo, Kejujuran Tak Dihargai)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait