Pledoi Ditolak, Jaksa Minta Bharada E Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Rizky Syahrial
Pledoi Bharada E ditolak jaksa penuntut umum (Foto: iNews.id)

"Suatu tuntutan itu diharapkan memenuhi rasa keadilan masyarakat, jadi profesionalitas bukan hanya ditunjukkan kepada kepastian hukum pada tuntutan tersebut, tetapi rasa keadilan masyarakat juga harus menjadi perhatian jaksa," tegas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Edwin, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, sebagai justice collaborator, Bharada E telah memberikan keterangan yang jujur. Seharusnya, kata Edwin, jaksa memberikan reward sesuai Undang-Undang LPSK. Menurutnya, jaksa luput menerapkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam menyusun tuntutan pada Bharada E.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Jaksa Tolak Pleidoi Bharada E, Minta Hakim Tetap Vonis 12 Tahun Penjara)



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network