BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Hukuman penjara ternyata tidak membuat pasangan lanjut usia berinisial RM (56) dan suaminya AR (72) kapok menjadi kurir narkoba. Keduanya kembali berupaya menyelundupkan sabu dari Tawau, Malaysia.
Keduanya membawa barang terlarang itu menuju Kota Samarinda menggunakan jalan darat. Namun upaya penyelundupan itu kandas setelah kendaraan yang mereka tumpangi dibuntuti penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim sejak memasuki wilayah Kaltim.
Mereka akhirnya diringkus di jalan poros Samarinda-Bontang tepatnya di daerah Tanah Datar, Muara Badak, Kutai Kartanegara. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti 500 gram sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, barang haram tersebut dibawa kedua pelaku dari Tawau, Malaysia kemudian ke Tarakan Kalimantan Utara lalu menuju Kota Samarinda melalui jalan darat.
"Upaya penyelundupan ini terendus setelah diterima informasi jika ada kurir sabu dari Tawau hendak menuju Kota Samarinda. Identitas pelaku, warna mobil, dan pelat semua lengkap hingga akhirnya dibuntuti petugas dan dilakukan penangkapan," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (2/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil barang tersebut dari seseorang di Kota Tawau untuk dikirimkan ke Samarinda. Mereka mengaku tidak mengetahui identitas penerima barang karena penyerahannya sistem lempar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait