BONTANG, iNewsKutai.id - Jeruji besi rupanya tidak membuat SAS (30) jera. Residivis itu kembali tertangkap membawa paket narkoba berupa sabu di Jalan RE Martadinata, Bontang, pada Kamis (19/6/2023) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, penangkapan SAS berawal dasri laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Loktuan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke salah satu rumah yang dicurigai. Di dalam rumah, polisi menemukan tersangka SAS.
"Tersagka ditangkap di dalam kamar rumahnya. Tadinya dia berbohong saat ditanyakan namanya, tapi ketahuan dari identitas surat bebas dari lapas yang ditemukan petugas,” ujar Iptu Yazid dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2023).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,43 gram, korek, sedotan runcing, ponsel, dan tas. Kini tersangka sudah mendekam di rutan Polres Bontang.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk modus dan dari mana dia dapat barangnya masih kami kembangkan,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait