JAKARTA, iNewsKutai.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjamur. Setidaknya, ada sekitar 40 aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman tidak sesuai dengan peraturan berlaku.
Tahun lalu, pinjol ilegal menjadi sorotan lantaran jumlah korbannya tidak sedikit. Aparat kepolisian bahkan melakukan penggerebekan dan penangkapan di sejumlah lokasi untuk memberantas aplikasi ilegal ini.
Aplikasi pinjol memang cukup menarik bagi calon korbannya lantaran tidak terlalu menerapkan aturan ketat untuk mengajukan pinjaman. Namun, hal ini justru yang menimbulkan risiko bagi penggunanya, seperti bunga tinggi, praktik kolusi, dan penagihan yang tidak adil.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menyebut jika dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat akibat pinjol mencapai Rp117,5 triliun.
Dirangkum Jumat (3/2/2023), berikut aplikasi pinjol ilegal terbaru yang harus dihindari:
1. Pinjaman Petir - Bunga Rendah
2. Harimau Kecil - Pinjaman Cepat
3. Pinjaman Tunai Red Sun
4. Dompet Kilat - Pinjam Online (Pencatutan)
5. Pinjaman Soto
6. Easy Go
7. Pinjaman Cepat Online MK
8. Dana Impian
9. Dana Ceria
10. Bantu Cepat Pinjaman Tips
11. Kredit Mudah - Uang Kilat
12. Super Rupiah - Aman dan cepat
13. Rupiah Cepat Cair Pinjol Advic (Pencatutan)
14. Simpan Uang
Editor : Abriandi
Artikel Terkait