SEPAKU, iNewsKutai.id - Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus seorang pemuda berinisial AR (25) karena diduga menjadi pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di kawasan IKN Nusantara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket sabu siap edar.
Wadir Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko penangkapan ini tidak lepas dari sejumlah informasi yang menyatakan jika marak peredaran narkoba di kawasan IKN Nusantara. Tim penyidik kemudian terjun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi.
Hasilnya, petugas mendapatkan identitas terduga pengedar yang selama ini meresahkan warga Sepaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap AR dan akhirnya berhasil ditangkap, Sabtu (04/02/2023) sore.
"Pelaku AR berhasil ditangkap di Jalan KS Tubun Desa Argomulyo, Sepaku. Tersangka merupakan warga setempat dan saat diringkus diduga hendak melakukan transaksi," jelas AKBP Rino dikutip, Rabu (8/2/2023).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu.
Total berat barang haram tersebut saat ditimbang mencapai 8,99 gram dan disimpan di dalam kemasan teh kotak. Pelaku mengaku jika sabu tersebut hendak dijual ke pekerja proyek IKN Nusantara.
"Tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Kaltim dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukumanmaksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait