Beli Minyak Goreng Minyakita Batal Pakai KTP tapi Dibatasi Maksimal 2 Liter

Advenia Elisabeth
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan kebijakan syarat KTP saat pembelian Minyakita. Sebagai gantinya, pembelian akan dibatasi maksimal 2 liter per konsumen.

Awalnya, penerapan KTP ini akan dilakukan sebagai bentuk kontrol pembelian Minyakita untuk menghindari oknum spekulan atau penimbunan. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, stok minyak goreng curah kemasan sederhana itu langka di pasaran. 

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, dari hasil kajian, syarat KTP saat pembelian Minyakita akan merepotkan konsumen dan pedagang. 

"Penggunaan KTP batal karena bikin repot. Sebagai gantinya, pasang banner di setiap pasar pembelian hanya maksimal 2 liter atau 2 botol," ujar Mendag di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023). 

Sebelumnya, Mendag Zulhas juga berjanji akan membanjiri pasar dengan minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan harga yang mulai merangkak naik.

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli, Minggu (5/2/2023). 

Kemudian awalnya dia juga bilang bahwa pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network