TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Satreskrim Polres Berau menangkap wanita belia berinisial RAA (20), seorang muncikari prostitusi online yang selama ini beroperasi di Kota Tanjung Redeb.
RAA diduga menjajakan lima orang perempuan ke pria hidung belang. Ironis, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur yakni FZ dan FA yang masing-masing berusia 16 tahun. Tiga korban lainnya yakni yakni MA (21), ST (18) dan UF (19).
Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay mengatakan, RAA diringkus di Jalan Ki Hajar Dewantara, Tanjung Redeb, pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 01.30 WITA.
Dia diduga melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan berperan sebagai muncikari prostitusi online. Dia menjajakan gadis belia usia 16 tahun hingga 21 tahun melalui aplikasi media sosial, MiChat.
"Dari hasil pengembangan ada lima korban dan kemungkinan masih akan bertambah karena tersangka terus didalami. Mereka dijajakan ke pria hidung belang via aplikasi," jelas Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, RAA menjual para korban ke lelaki hidung belang dengan harga Rp400 ribu sekali kencan. Dari uang tersebut, dia memotong Rp100 ribu sebagai fee karena telah mencari pelanggan.
"Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat jika ada muncikari yang menawarkan anak di bawah umur melalui media sosial MiChat dengan harga Rp400 ribu. Untuk satu kali transaksi, dia mendapat Rp100 ribu," ungkapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait