Saat ditangkap, polisi menyita 3 unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menjajakan korban di media sosial dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan fee tersangka.
Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku sudah beroperasi dalam 8 bulan terakhir. Hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ponsel tersangka.
Petugas mendapati sejumlah chat transaksi maupun penawaran perempuan kepada pelanggan melalui MiChat. Salah satu yang ditawarkan kepada tamu masih di bawah umur yakni FA dan FS.
"Kita masih melakukan pengembangan siapa yang menjadi pelanggannya karena ada riwayat chat menjual anak di bawah umur," jelasnya.
Ia menambahkan, RAA dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait