Harapan agar Bharada E divonis ringan juga disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Selain karena meminta maaf langsung kepada kedua orang tua Yoshua, Bharada E juga telah bersikap jujur membongkar skenario pembunuhan yang disusun Ferdy Sambo.
Dia berharap, posisi sebagai justice collaborator bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman Bharada E.
"Dia polisi muda yang polos dan juga jujur. Kami harap majelis hakim menjatuhkan vonis di bawah lima tahun penjara," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait