TENGGARONG, iNewsKutai.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Handil Terusan, Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (25/2/2023) malam.
Kedua tersangka yakni MR (22) karyawan swasta dan RF (31) yang diketahui merupakan warga setempat. Dirresnarkoba Rickynaldo Chairul menjelaskan, sebelum ditangkap, kedua pelaku sudah diintai petugas. Petugas mencurigai karena gera-gerik keduanya mencurigakan.
"Sekitar pukul 21.00 WITA anggota Subdit III melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka karena gerak-geriknya mencurigakan,"jelasnya dikutip Minggu (26/2/2023).
Kedua tersangka kemudian digeledah. Hasilnya, petugas menemukan 28 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 35 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik ukuran sedang berisi serbuk putih dengan berat 16 gram. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dibawah ke Mapolda Kaltim.
"Untuk tersangka sudah diamankan di Polda Kaltim guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait