SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polsek Sungai Pinang menangkap S, kakek berusia 72 lantaran mencabuli cucu kandungnya hingga hamil. Ironisnya, korban yang berusia 17 tahun merupakan anak berkebutuhan khusus.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengungkapkan, pencabulan terungkap setelah ayah korban curiga dengan perubahan tubuh anaknya. Setelah diperiksakan ke dokter, korban ternyata sudah hamil 7 bulan dan terpaksa berhenti sekolah.
"Ayah korban yang juga anak kandung dari pelaku melaporkan kasus pencabulan ini pada 17 Februari 2023. Sebelumnya, orang tua korban curiga dengan kondisi korban yang membesar," jelasnya dikutip Selasa (28/3/2023).
Dia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sejak Agustus 2022. Dia membujuk korban menuruti nafsu bejatnya dengan iming-iming uang Rp20.000. Korban juga diminta tidak menceritakan aksi pelaku kepada orang lain.
Pelaku diketahui melakukan pencabulan sebanyak tiga kali di pondok kebun miliknya yang berlokasi di Lempake, Samarinda Utara. Polisi yang mendapat laporan dari orang tua korban kemudian melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengetahui jika cucunya berberkebutuhan khusus sehingga mudah menjalankan aksinya.
"Pelaku mengaku mengetahui cucunya berkebutuhan khusus dan spontan saja melakukan pencabulan karena sudah 10 tahun menduda," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait