Terpisah, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan jika penagkapan oknum polisi tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam hal memberantas narkoba khususnya di kalangan anggota yang terindikasi terlibat peredaran barang haram tersebut.
"Oknum anggota Polri yang ditangkap dipastikan akan dihukum berat. Selain hukuman etik juga akan dihukum secara pidana," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait