Satu Bulan Buron, Pelaku Penikaman Adik Ipar Ditangkap di Sangkulirang

Abriandi
Pelaku penikaman adik ipar ditangkap setelah buron selama 1 bulan. (foto: ilustrasi/ist)

BONTANG, iNewsKutai.id - Pelaku penikaman adik ipar di Muara Badak berinisial NA (48) akhirnya berhasil diringkus petugas gabungan Polsek Muara Badak dan Polsek Sangkulirang.

NA diketahui dinyatakan buron sejak Selasa (7/2/2023) lalu usai menikam adik iparnya menggunakan badik hingga nyaris kehilangan nyawa. Insiden penikaman itu dipicu cekcok akibat masalah keluarga. 

Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menjeelaskan, pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penikaman. Dia sering berpindah tempat persembunyian sehingga menyulitkan penangkapan.

Namun, keberuntungan NA dalam pelarian berakhir. Dia diketahui bersembunyi di rumah keluarganya di Sangkulirang dan dilakukan penangkapan.

"Petugas menerima informasi jika pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Sangkulirang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pada Selasa (14/3/2023) pukul 14.25 WITA," jelasnya.

Menurutnya, insiden itu berawal dari cekcok keduanya. Tersangka yang tersulut emosi kemudian mengambil badik dan langsung menusuk dada kiri korban. Penikaman itu kemudian dilaporkan istri pelaku yang juga saudara korban.

"Mereka cekcok pada 7 Februari 2023 sekitar pukul 06.30 WITA akibat masalah keluarga," ujarnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel Mapolsek Muara Badak. NA dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network