TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Pemuda berinisial BD (24) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Dermaga Sidayang Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan, pada Jumat (17/3/2023) dini hari sekira pukul 00.10 WITA.
BD diamankan saat petugas Polsek Pulau Derawan mengadakan patroli di kampung-kampung untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis menjelaskan, saat diamankan pelaku BD sedang nongkrong bersama teman-temannya.
“Kami mendapat laporan, ada sekumpulan pemuda nongkrong hingga tengah malam di Dermaga Sidayang. Kami datangi, ternyata laporan tersebut benar dan mereka nongkrong sambil pesta miras,” ungkap Ridwan Lubis dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/3/2023).
Petugas yang tiba kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Saat giliran BD diperiksa, ditemukan satu bilah badik lengkap dengan sarungnya yang disimpan di pinggang sebelah kiri.
Dari pengakuan BD, badik itu dibawa sebagai alat untuk melindungi dirinya. Meski begitu, tetap saja berbahaya. Sebab saat didatangi mereka sedang minum-minuman keras.
“Saat berada dibawah pengaruh alkohol, tanpa sadar bisa saja berbuat kejahatan tanpa disadari. Dan itu tentu saja membahayakan orang lain terutama diri sendiri,” jelasnya.
BD kemudian digiring ke Mapolsek Pulau Derawan untuk diproses hukum. Sementara rekannya yang lain dibubarkan dan diminta tidak mengulangi perbuatannya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait