Tim Predator kemudian diterjunkan melakukan olah TKP. Di saat bersamaan, pelaku rupanya belum puas melakukan penganiayaan dan kembali ke SPBU dengan membawa senjata tajam.
"Pelaku kaget karena ketika kembali ke SPBU, dirinya justru langsung berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan olah TKP,"ujarnya.
Pelaku kemudian langsung ditangkap. Saat digeledah, ZH mencoba membuang senjata tajam yang rencananya akan digunakan menganiaya korban. Dia kemudian digelandang ke Mapolsek Samboja dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasal 12 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait