JAKARTA, iNewsKutai.id - Kisruh internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penolakan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan, kian meruncing. Terbaru, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri walk out saat rapat dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Rekaman suara penyidik KPK walk out itu bahkan beredar luas di dunia maya. Rapat itu diketahui membahas pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Sebelum walk out, pegawai KPK meminta Firli meninjau ulang keputusannya memberhentikan hingga memulangkan Brigjen Endar ke Korps Bhayangkara. Apalagi, yang bersangkut kembali ditugaskan Kapolri di KPK.
Hanya saja, Firli yang notabene berasal dari Polri tak memberikan jawaban tegas sehingga pegawai memilih keluar sebelum rapat tersebut selesai.
"Betul pada Selasa (4/4) pimpinan KPK bertemu dan membuka ruang diskusi bersama segenap pegawai yang bersumber dari Polri. Hal ini untuk meluruskan dinamika informasi yang berkembang baik di internal maupun eksternal," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam melalui keterangan resminya dikutip dari iNews.id, Senin (10/4/2023).
Ali menyebut, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut penjelasan yang telah disampaikan kepada seluruh pegawai KPK melalui email internal. Namun, Ali memilih tutup mulut terkait isu para pegawai asal Polri yang walk out saat rapat dengan Firli Bahuri.
Menurut Ali, rapat tersebut dilaksanakan agar tugas-tugas KPK dalam pemberantasan korupsi terus berjalan. "Forum itu dimaksudkan agar pemberantasan korupsi tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, bersama masyarakat guna memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara," kata Ali.
Dia juga mengatakan jika rapat tersebut ditujukan untuk meyakinkan publik terhadap KPK melalui kerja-kerja nyata pemberantasan korupsi, baik dengan berbagai program internalisasi nilai antikorupsi bagi masyarakat.
"Kami meyakini masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi-narasi pihak tertentu terkait dinamika yang terjadi di internal KPK. Karena pemberantasan korupsi adalah ihwal yang utama," ucapnya.
Di sisi lain, Brigjen Endar kini tidak bisa lagi memasuki kantor KPK. Kartu akses masuk miliknya sudah diblokir sehingga memilih pulang, Senin (10/4/2023). Sebelumnya, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya Polri.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait