Sofyan menambahkan, pemberian remisi tidak dipungut biaya sepeserpun dan meminta agar mengimbau warga binaan untuk melapor jika ada oknum-oknum yang meminta uang.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Hudi Ismono mengungkapkan, remisi khusus diberikan kepada 546 orang warga binaan di Lapas Kelas II A Samarinda. Remisi khusus I diberikan kepada 537 orang serta Remisi Khusus II diberikan kepada 9 orang WBP dimana 5 orang WBP yang mendapat Remisi Khusus II dapat langsung bebas.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait