SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 8.566 warga binaan pemasyarakatan di Kaltim dan Kaltara menerima remisi Idul Fitri 1444 H. Pemberian potongan hukuman ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan di Lapas Kelas II A Samarinda, Sabtu (22/4/2023).
Sofyan mengatakan, total warga binaan di Kaltim dan Kalimantan Utara mencapai 12.347 orang. Namun, hanya 8.566 orang yang memenuhi syarat menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri.
Pengurangan hukuman diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Mulai dari telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan Rumah Tahanan Negara.
Pemberian remisi, lanjut Sofyan, merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna setelah selesai menjalani masa pidananya.
“Saya berharap, remisi khusus yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait