BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Ulah dua pemuda asal Kota Balikpapan, RA (20) dan NA (34) bikin geleng-geleng kepala. Di saat warga menggelar Takbiran pada malam Lebaran, keduanya justru bertransaksi sabu, Jumat (21/4/2023).
Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kedua tersangka diamankan di tempat berbeda. Keduanya ditagkap sesaat setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Awalnya, polisi menangkap tersangka RA di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Tersangka ditangkap di sebuah rumah sekitar pukul 21.15 WITA.
"Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat sekitar 1,44 gram," jelas AKBP Anton Firmanto dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (27/44/2023).
Setelah diinterogasi, RA mengakui jika barang tersebut diperoleh dari NA. Polisi kemudian bergerak memburu NA dan berhasil diamankan di Gang Pelabuhan ITCI tepatnya di sebuah rumah sekitar pukul 22.30 WITA.
"NA ditangkap dengan barang bukti sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan RA sebelum melakukan transaksi narkoba," ujarny.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait