Logo Network
Network

Hendak Transaksi Narkoba, Pria Paruh Baya Tak Berkutik Dicegat Polisi

Andy
.
Selasa, 27 September 2022 | 21:13 WIB
Hendak Transaksi Narkoba, Pria Paruh Baya Tak Berkutik Dicegat Polisi
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polres Berau saat hendak mengantarkan sabu ke pembeli. (foto/ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Seorang pria paruh baya berinisial MD (45) ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkoba, Senin (26/9/2022). 

Dia dicegat polisi saat akan mengantar pesanan sabu kepada pembeli di Jalan Tanjung Baru I Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, Berau.

Kapolsek Sambaliung AKP Iwan Purwanto mengungkapkan, sejak awal, pelaku sudah dibuntuti petugas yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan.

“Didapat satu orang yang diduga pengedar narkoba. Petugas pun membuntuti pelaku yang berkendara menuju Jalan Tanjung Baru I, Kelurahan Sambaliung,” jelasnya dikutip dari laman Polres Berau, Selasa (27/9/2022).

Pelaku yang dicegat petugas tidak dapat berkutik. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu di dalam saku celana tersangka. Barang haram tersebut disimpan didalam plastik klip kecil dan dibungkus selembar tisu.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti satu buah telepon seluler yang digunakan tersangka untuk mengatur transaksi dengan pembeli serta satu unit sepeda motor. Tidak hanya itu, saat dilakukan tes urine, pelaku juga positif mengonsumsi narkoba.

"Pelaku ini tidak hanya pengedar namun juga pengguna sabu. Barang buktinya 0,65 gram sabu,"ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.