TANJUNG REDEB, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkoba narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (5/1/2022). Total dari barang bukti yang dimusnahkan seberat 22,37 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengungkapkan, pemusnahan itu berasal dari tiga kasus yang berhasil diungkap pada November 2021 lalu.
Pertama dari tersangka pengedar narkoba GFA dengan barang bukti terbanyak yakni 19,05 gram. Tersangka diringkus di Jalan Kemakmuran, Tanjung Redeb pada 18 November 2021.
“Kedua atas nama MA yang ditangkap di Sambaliung dengan barang bukti 1,02 gram dan SU diringkus di Tanjung Redeb dengan barang bukti 2,30 gram sabu,” ungkap Didin.
“Ketiganya bukan satu sindikat. Namun, diketahui, dua tersangka yakni GFA dan SU merupakan pengedar,” bebernya.
Didin menuturkan, para pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang melalui perantara. Hal itu yang masih pihaknya kembangkan untuk menumpas peredaran narkotika di Kabupaten Berau.
“Kami mohon jaga diri dan tolong sampaikan sama keluarga atau saudara, jangan sampai melakukan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait