SAMARINDA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi pengguna jalan yang kerap merokok sambil berkendara. Polresta Samarinda akan menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang merokok di jalan.
Sanksi tilang bagi pengendara yang merokok mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1). Pasal tersebut mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menyatakan, meski tidak diurai secara jelas, namun tindakan merokok dinilai bisa mengakibatkan pengendara tak berkonsentrasi sehingga harus dikenakan sanksi.
"Sesuai regulasi lalu lintas, pengguna jalan yang merokok sambil berkendara akan dikenakan sanksi," ujarnya dilansir dari iNews.id, Senin (8/5/2023).
Selain tilang, pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat Pasal 283 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda hingga Rp750.000. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00," ujarnya.
Faktor lain sehingga merokok sambil berkendara dilarang adalah abu rokok yang berterbangan ke mana-mana dan berpotensi mengenai pengendara lainnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait