Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 unit sepeda motor. 17 di antaranya diketahui merupakan motor curian dan dua unit digunakan saat beroperasi. Polisi juga tengah mencari 7 unit sepeda motor yang sudah dijual para pelaku.
Kombes Ary menambahkan, para pelaku tidak hanya beraksi di Kota Samarinda namun juga di wilayah lain seperti Kutai Kartanegara. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang.
Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan DP yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait