Kerap Beraksi di GOR Pemuda, Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak

Abriandi
Polres Berau meringkus komplotan curanmor yang kerap beraksi di Kota Tanjungredeb. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Satreskrim Polres Berau meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di GOR Pemuda Kota Tanjung Redeb. Dari tiga tersangka  yang diamankan, seorang di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Ketiga tersangka yakni MI (25), SA (27) dan IA (18) yang notabene merupakan residivis kasus serupa yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan, pihaknya menerima 8 laporan polisi terkait curanmor dan kehilangan motor paling banyak terjadi di kawasan GOR Pemuda.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti di lapangan. Tak Butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi komplotan pelaku curanmor.

Polisi kemudian menangkap dua orang tersangka yakni MI dan SA yang sedang mengintai calon korbannya.

"Kedua tersangka ditangkap di kawasan GOR Pemuda ketika akan beraksi," jelas Iptu Ardian dalam keterangannya Senin (16/1/2023).

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Kedua pelaku akhirnya mengaku jika semua motor hasil curian disimpan di sebuah bengkel di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

"Tapi ketika tim melakukan pengecekan, bengkel dalam keadaan kosong dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” ungkapnya.

Dari pengembangan tersebut, polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni IA. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali tertangkap dan mendekam di balik jeruji besi. Pelaku sempat memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. 

"Pelaku sempat melawan sehingga diberikan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Berau dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network