BONTANG, iNewsKutai.id - Harapan ES (32) mendapat untung besar dari hasil penjualan sabu secara ecer, sirna. Dia diringkus Satresnarkoba Polres Bontang sebelum menjual 1,08 gram sabu yang sudah dibelinya dari seorang bandar.
Warga Kelurahan Belimbing Kota Bontang itu ditangkap di Jalan Kapten Piere Tendean Bontang Kuala, Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 00.30 WITA dengan barang bukti dua paket sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengungkapkan, sebelum ditangkap, ES sudah diintai petugas lantaran gerak-geriknya mencurigakan.
"Sebelumnya Unit Satresnarkoba sudah mendapat informasi jika di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba sehingga dilakukan pengintaian," jelas Iptu Yazid dalam keterangannya dikutip Minggu (14/5/2023).
Saat akan ditangkap, ES sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuat sabu yang dikuasainya. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkus rokok dan disimpan di dashboar sepeda motor.
Dari keterangan ES, sabu tersebut dibelinya dari seseorang seharga Rp1,3 juta di daerah belakang pasar malam Berbas. Rencananya, tersangka akan menjual kembali narkoba tersebut dengan cara diecer.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait