MONTANA, iNewsKutai.id - Aplikasi TikTok resmi dilarang beroperasi di Amerika Serikat tepatnya di Negara Bagian Montana. Larangan ini dikeluarkan untuk melindungi warga Montana dari potensi pengumpulan data oleh intelijen China.
Dilansir reuters, larangan TikTok itu berlaku setelah Gubernur Greg Gianforte menandatangani undang-undang untuk melarang aplikasi asal China itu beroperasi di negara bagian Montana.
Penandatangan UU ini sekaligus menjadikan Montana sebagai negara bagian AS pertama yang melarang aplikasi TikTok. Larangan tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Gianforte mengatakan, UU itu akan melanjutkan prioritas mereka untuk melindungi warga Montana dari pengawasan Partai Komunis China. Namun meski dilarang, tidak ada hukuman bagi warga negara yang menggunakan aplikasi tersebut.
Di sisi lain, TikTok berulang kali membantah membagikan data kepada pemerintah China. Mereka juga menjamin kerahasiaan data meskipun diminta oleh pemerintah.
TikTok sebelumnya menghadapi seruan yang terus meningkat dari anggota parlemen AS dan pejabat negara bagian untuk melarang aplikasi tersebut secara nasional. Hal ini dipicu kekhawatiran pengaruh pemerintah China atas platform tersebut.
Terkait pelarangan di Montana, TikTok menyebut jika undang-undang baru itu melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana karena diberlakuka secara tidak sah. Mereka akan terus bekerja untuk membela hak penggunanya di dalam dan di luar Montana.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait