JAKARTA, iNewsKutai.id - Bareskrim Polri menangkap pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang mengancam akan menembak calon presiden (capres) Anies Baswedan. Pelaku berinisial AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, penyidik Bareskrim bersama Polda Jawa Timur menangkap pelaku pada Sabtu pagi di Jember, Jawa Timur.
Pelaku sebelumnya melontarkan ancaman untuk menembak Anies saat live akun TikTok.
“Pelaku telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembakan terhadap salah satu capres dan sudah ditangkap tadi pagi," kata Sandi, Sabtu (13/1/2024).
Informasi yang diterima, pelaku sudah mengakui melontarkan ancaman menembak Anies Baswedan. Pelaku beralasan ancaman itu dilontarkan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Anies Baswedan.
"Nanti dirilis Humas ya. Koordinasi dengan Humas supaya lebih lengkap (penangkapannya)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Sabtu (13/1/2024).
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 13 Januari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait