BONTANG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Bontang meringkus pasangan kekasih AA (39) dan JF (24) lantaran diduga menjadi pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Kota Bontang.
Keduanya tertangkap tangan membawa barang haram tersebut di Tanjung Laut Indah, Senin (22/5/2023) dinihari. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 bal atau 54,67 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid sepak terjang keduanya sudah lama diintai oleh petugas. Sebelum ditangkap, keduanya terpantau memasuki sebuah gang. Saat akan ditangkap, AA terlihat melemparkan sebuah tas berwarna biru.
"Ternyata setelah diperiksa, tas tersebut berisi barang bukti sabu. Mereka menyamarkannya dengan menyimpan di dalam popok bayi," jelas Iptu Yazid dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Keduanya juga sempat menghindari kejaran petugas dan berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bontang untuk pengembangan kasus.
"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait