Hal itu membuatnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan membocokan rahasia negara. Alasannya, MK belum melakukan rapat hakim untuk menarik kesimpulan putusan atas gugatan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny atas laporan dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
"Ya pada saatnya akan diperiksa," kata kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).
Namun, dia mengaku belum bisa memastikan kapan Denny akan dipanggil untuk diperiksa dengan alasan masih mendalami laporan tersebut.
"Arahan Pak Kapolri jelas, apakah menimbulkan keonaran atau tidak, kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya," pungkas Agus.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait