Akibat kejadian tersebut, anggota bhabinkamtibmas Aiptu Hasbi Sadikin mengalami dua luka tusukan senjata tajam milik pelaku. Korban kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, Arbain dinyatakan meninggal dunia lantaran banyak kehabisan darah akibat tusukan pelaku.
Dari catatan kepolisian, pelaku ternyata sudah tiga kali melakukan penganiayaan. Bahkan pelaku pernah menikam seorang anggota TNI hingga tewas pada tahun 2014, dan baru bebas dari penjara tahun 2023 ini.
"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan anggota TNI pada 2014," kata Diaz.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 kuhp dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait