BONTANG, iNewsKutai.id - Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi menangkap seorang mama muda berinisial DJA (24) yang berperan sebagai muncikari.
Warga Berbas Pantai itu diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, pada Selasa (6/6/2023) pukul 22.30 WITA di salah satu hotel di Berbas Tengah. DJA tertangkap basah tengah menawarkan anak di bawah umur ke pria hidung belang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel di Bontang Selatan.
"Saat ditangkap, tersangka menunggu di luar kamar. Sedangkan korbannya seorang anak di bawah umur yang dijual ke pria hidung belang, sedang menunggu pelanggan di dalam kamar,"jelas Iptu Hari dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Tersangka DJA ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp2 juta hasil dari menjual korban ke pria yang membutuhkan layanan ranjang. Selain itu, polisi juga menyita dua buah handphone yang digunakan tersangka menjajakan pelaku.
"Tersangka sedang diperiksa intensif untuk pengembangan kasus karena diduga ada korban lain selain yang ditangkap bersama pelaku di hotel," ucapnya.
DJA dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait