SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda kembali menetapkan satu orang tersangka kasus balita positif narkoba. Tersangka berinisial RI (24) menyusul Sutrisni alias Tri (51) yang sudah lebih dulu ditahan polisi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu pada malam hari sebelum korban N (4) meminum air mineral yang dijadikan bong alias alat hisap sabu.
Tersangka Tri mengakui jika dirinya mengonsumsi sabu menggunakan botol yang diminum korban. Namun, dia membantah memberikan air minum yang sudah terkontaminasi narkoba tersebut.
Wanita paruh baya itu berkilah jika ibu korban sendiri yang mengambil air mineral tersebut dan memberikan ke anaknya karena haus. "Iya itu botol bekas sabu, mamanya sendiri yang ngambil, enggak dikasih," ujar Tri, Rabu (14/6/2023).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, Tri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi. Tersangka kini Tri harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait