Tri dijerat Pasal 89 jo Pasal 76j UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sementara tersangka RI disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, korban N positif narkoba setelah berkunjung ke rumah tetangganya Tri. Saat itu, ibu korban dan Tri mencabut rambut uban.
Namun, karena korban merasa haus akhirnya meminta minum ke ibunya. TR kemudian memberikan air mineral setengah botol kepada korban. Beberapa saat kemudian, balita itu menjadi sangat aktif hingga tak bisa tidur malam.
Melihat keanehan itu, ibu korban sempat bertanya ke TR perihal air mineral tersebut. Namun, TR menjawab air itu ia bawa dari warung tempat kerjanya.
Setelah itu, komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi.
Selanjutnya, balita itu dibawa ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda untuk periksa urinenya dan terkonfirmasi positif metamfetamin yang terkandung dalam sabu.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait