JEPARA, iNewsKutai.id - Seorang pria berinisial NG (30) asal Jepara ditangkap polisi setelah menyetubuhi seorang pelajar berusia 17 tahun. Ironisnya, tindak asusila itu dilakukan atas bantuan istrinya, NP (27).
Usut punya usut, tindakan itu dilakukan lantaran pasutri tersebut terobsesi dengan fantasi hubungan intim bertiga atau threesome. Tidak hanya itu, pelaku NG juga beberapa kali merudapaksa korban yang notabene pacar keponakannya tanpa sepengetahuan istri.
Kapolres Jepara, Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pemerkosaan warga Kecamatan Pakisaji itu terjadi pada 18 Februari 2023 saat korban berada ke rumah tersangka. Saat itu, korban datang karena menjalin kasih dengan keponakan pelaku.
"Awalnya tersangka NG mengutarakan keinginan bersetubuh bertiga kepada istrinya. NP pun ternyata tertantang dan menuruti permintaan tersebut," jelas AKBP Wahyu.
Korban yang kebetulan berada di rumah tersebut lantas menjadi sasaran pelaku. Tersangka NP awalnya mengajak korban masuk ke dalam kamar disusul tersangka NG.
Setelah itu, NG langsung mengunci pintu kamar dan langsung bersetubuh dengan istrinya. Korban yang merasa risih berusaha ke luar kamar namun dilarang oleh pasutri tersebut.
Keduanya kemudian memaksa korban untuk ikut bersetubuh bertiga. Korban akhirnya pasrah lantaran pasutri tersebut mengancam akan merusak hubungan dengan pacarnya.
Rupanya, pelaku NG tidak puas hanya sekali menggarap korban. Dengan ancaman serupa, tersangka kembali memperkosa korban sebanyak enam kali tanpa sepengetahuan istrinya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait