Suap di KPK, Oknum Petugas Rutan Terima Pungli Rp4 Miliar dari Tahanan

Ariedwi Satrio/Abriandi
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menemukan praktik pungli oleh petugas rutan KPK. (Foto Antara).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak sepenuhnya terbebas dari praktik suap. Buktinya, oknum petugas rutan KPK diduga menerima suap dari tahanan.

Tidak main-main, jumlah pungutan liar mencapai Rp4 miliar. Pungli itu diduga dilakukan kepada tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas istimewa di rutan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan jika kasus pungli di rutan ditemukan oleh Dewan Pengawas KPK. Dugaan pungli tersebut sudah dilaporkan ke pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Dewas meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan karena pungli oleh oknum petugas rutan KPK merupakan tindakan pidana," tegas Tumpak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). 

Tumpak menyatakan Dewas akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh oknum petugas rutan KPK yang terlibat dan melanjutkan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus pungli di rutan KPK. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network