"Kasus pungli ini temuan langsung Dewan Pengawas. Kami ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas sangat serius dalam menertibkan KPK. Kami tidak pandang bulu, semua yang bersalah akan ditindak," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho di tempat yang sama.
Albertina menuturkan, data Dewas terkait pungli di rutan KPK jumlahnya mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diperoleh dalam periode tiga bulan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Jumlah sementara Rp4 miliar dan mungkin akan bertambah lagi karena pungli itu hanya tiga bulan terhitung Desember 2021 hingga Maret 2022," jelas Albertina.
Dalam praktiknya, oknum pegawai rutan cukup rapi dalam menerima suap. Uang pungli ditransfer melalui rekening pihak ketiga lalu menerima secara tunai dari pihak yang mengumpulkan uang tersebut.
"Pungutan dilakukan dalam berbagai bentuk dan modus. Mulai dari setoran tunai, melalui rekening pihak ketiga dan lainnya. Semuanya melibatkan unsur pidana," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait