JAKARTA, iNewsKutai.id - Pungutan liar oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbongkar. Dalam aksinya, praktik suap petugas rutan tidak kalah cerdik dibanding koruptor kelas kakap yang mereka tahan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan, modus penerimaan pungli petugas rutan bermacam-macam. Mereka menyamarkan uang suap tersebut agar tidak terendus internal KPK.
Salah satunya menggunakan rekening pihak ketiga. Uang suap dari tahanan ditransfer melalui rekening orang lain yang bertugas sebagai penampung. Setelah itu, baru dicairkan dan diserahkan secara tunai.
"Pungutan dalam bentuk apa sudah diketahui seperti setoran tunai dan semuanya menggunakan rekening pihak ketiga sebagai penampung. Kami tidak bisa memaparkan detail karena ini ada unsur pidananya," kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Senin (19/6/2023).
Dewas KPK sebelumnya menemukan praktik suap kepada oknum petugas rutan KPK. Tidak main-main, dalam tiga bulan, petugas yang terlibat menerima uang Rp4 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah karena baru temuan pada Desember 2021 hingga Maret 2022.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, temuan Dewas tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan rotasi para petugas rutan KPK.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait