get app
inews
Aa Read Next : Duh! Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar

Bukan Satu Dua Orang, Puluhan Petugas Rutan KPK Terlibat Pungli Rp4 Miliar

Selasa, 27 Juni 2023 | 10:05 WIB
header img
Puluhan oknum petugas Rutan KPK terlibat pungli Rp4 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta mencengangkan terungkap dari kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petugas yang terlibat ternyata tidak hanya satu dua orang melainkan puluhan orang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, puluhan petugas rutan yang diduga terlibat pungli sudah dibebastugaskan. 

"Ada puluhan petugas (rutan). Semuanya sudah dinonjobkan,"kata Alexander Marwata, Selasa (27/6/2023).

Alex menjelaskan, dari hasil penyelidikan, sejumlah petugas rutan menerima suap untuk melonggarkan fasilitas khusus para tahanan tersangka kasus korupsi yang sedang ditahan.

Mulai dari menyediakan alat komunikasi hingga menyediakan makanan yang diminta para tahanan.

"Simpelnya itu kan, misalnya tahanan perlu komunikasi sama keluarga, perlu makanan dan sebagainya, itu yang mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya," bebernya. 

Dia pun memastikan KPK akan menyapu bersih semua oknum yang menerima uang berkaitan dengan jabatannya. Tidak hanya di rutan, KPK juga menindak jika ditemukan adanya pungli ataupun suap di unit kerja lainnya. 

"Sudah disepakati, kita ingin bersih-bersih, tidak tertutup kemungkinan tidak terjadi di rutan saja, siapa tau nanti di lingkungan kerja lain ada yang kena, ya kita akan sikat aja," tegasnya. 

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022. 

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. 

Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai. Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. 

Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut Dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana. 

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di Rutan Gedung Merah Putih tersebut.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut