Gara-gara Uang Rp8 Juta, Desertir TNI Nekat Habisi Ayah Kandung

Faieq Hidayat/Abriandi
Desertir TNI nekat habisi ayah kandung karena tak diberi uang. (foto Ilustrasi/iNews.id)

Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada DR sebagai pelaku tunggal. Dia kemudian ditangkap  Polres Metro Bekasi. Atas perbuatannya, DR disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Terpisah, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar membenarkan jika DR adalah anak kandung korban. Dia memastikan jika pelaku merupakan prajurit bermasalah dan saat ini sedang dalam proses pemecatan.

“Betul, pelaku adalah anak dari korban. Betul (anggota TNI), tetapi yang bersangkutan sedang dalam proses pemecatan karena desersi,” kata Irsyad saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Irsyad menegaskan Dimas kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan segera menjalani proses hukum tindak pidana militer. “Sudah (tersangka). Yang bersangkutan menjalani proses pidana militer,” tuturnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network