Meski tidak punya kewenangan, namun Dinas Perhubungan Kukar tak tinggal diam. Mereka telah mendata masyarakat yang memiliki usaha pelayaran rakyat. Selain itu, Dinas Perhubungan Kukar juga memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi keamanan dan keselamatan, serta proses perizinan legalitas usaha transportasi sungai.
"Setelah sosialisasi, Dishub memfasilitasi warga untuk memenuhi persyaratan dengan mengundang BPTD untuk mengeluarkan sertifikasi kapal," jelasnya.
Junaidi mengimbau, pengusaha pelayaran rakyat yang menggunakan jalur sungai wajib memperhatikan keselamatan para pengguna. Mengingat, aktifitas masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara yang memilih menggunakan jalur sungai cukup tinggi.
"Pengusaha harus memperhatikan keamanan dan keselamatan masyarakat pengguna. Warga juga harus hati-hati, lihat kelayakan kapal sebelum menyebrang," ujarnya.
Selain itu pihaknya telah mengalokasi anggaran pengadaan pelampung untuk dibagikan kepada masyarakat yang bermukim di bantaran Sungai Mahakam.
Sebanyak 500 unit pelampung diusulkan dalam APBD Perubahan 2023. Ratusan unit pelampung tersebut diperuntukkan bagi pengelola jasa transportasi sungai dan pengelola wisata air di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kita harap bukan hanya dari Dishub, tapi sebisa mungkin pihak swasta dan stakeholder lain ikut memberikan bantuan bagi warga," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait