TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Satrenarkoba Polres Berau meringkus dua pengedar narkoba sepanjang Minggu (23/7/2023) dini hari. Ironisnya, tersangka yang ditangkap EAP (44) dan DP (40) berstatus ibu rumah tangga (IRT).
Keduanya mengedarkan sabu dan memfasilitas pengguna memakai narkoba di kediamannya. Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti sabu serta alat hisap sabu.
"Benar ada dua tersangka pengedar narkoba yang merupakan IRT berhasil ditangkap. Ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin dalam keterangannya Senin (24/7/2023).
Polisi awalnya menangkap EAP di Jalan Gunung Mas Gang Sinarmas, Kelurahan Teluk Bayur sekitar pukul 02.00 WITA. Petugas mendapat informasi adanya pengedar sabu di wilayah tersebut dan melakukan pengintaian.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut yang diduga sebagai tempat aktivitas peredaran sabu dan dilakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Saat digerebek, terangka EAP ditemukan seorang diri di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait