Penembakan Bripda Ignatius Diduga Terkait Bisnis Senjata Ilegal, Keluarga : Dia Menolak 

Triyanto/Abriandi
Keluarga menduga kuat penembakan Bripda Ignatius terkait bisnis senjata api ilegal. (foto: inews/triyanto)

Pandi mengatakan, para pelaku menawarkan senjata api kepada anaknya namun ditolak. Tak terima penolakan korban, pelaku langsung menembak korban di bagian kepala. Dia pun yakin anaknya sengaja ditembak bukan karena kelalaian. 

Dugaan bisnis senjata api ilegal ini diperkuat dengan pernyataan Mabes Polri yang telahn menyita senjata api ilegal. "Barang bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu selongsong peluru kaliber 45 ACP, dan lain-lain," ucap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Selain itu, Bripka IG ternyata tidak ada di TKP namun turut ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diusut, Bripka IG ternyata pemilik senjata api ilegal yang digunakan menembak korban. 

Kini, Bripda IMS dan Bripka IG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan khusus (patsus). Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network