BULUNGAN, iNewsKutai.id – Nasib nahas dialami Jamaluddin, (70) seorang lansia di Bulungan, Kalimantan Utara. Pria yang hidup sebatangkara itu tewas mengenaskan setelah dicekik dan dibakar. Tidak hanya itu, rumahnya turut ludes dilalap api.
Ironisnya, pelaku tidak lain adalah sahabatnya sendiri berinisial HR (72). Pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran kesal karena korban menagih utang.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, warga Desa Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur itu awalnya diduga tewas murni akibat kebakaran pada Senin (24/7/2023) dini hari lalu.
Lokasi rumah Jamaluddin yang tewas dibakar sahabatnya sendiri. (foto: ist)
Namun, polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menghanguskan dua unit rumah itu menemukan kejanggalan. Pasalnya, di TKP ditemukan korek api dan lelehan jerigen plastik.
"Polisi kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya diperoleh informasi jika pelaku HR sebelumnya terlihat di rumah korban," jelas Irjen Daniel dalam keterangan resminya dikutip Selasa (1/8/2023).
Satreskrim Polres Bulungan kemudian menangkap HR di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui sudah membunuh sahabatnya dan membakar habis rumahnya.
Kapolda menjelaskan, pembunuhan itu bermotif utang piutang. Korban awalnya meminta pelaku datang ke rumahnya karena ingin menagih hutang. Lantaran tidak punya kendaraan, korban kemudian menjemput korban.
Setelah itu, keduanya justru terlibat cekcok. Pelaku yang naik pitam lantaran kesal ditagih kemudian mencekik korban hingga pingsan. Untuk memastikan korban tidak melawan, pelaku kemudian menyiram tubuh korban dengan pertalite yang ditemukan di dalam rumah.
Korban kemudian menyulut api dengan korek yang dibawanya. Akibatnya, rumah korban ludes dilalap Si Jago Merah dan merembet ke rumah tetangganya yang lain.
"Motifnya murni karena masalah utang piutang. Pelaku membakar korban untuk memastikan tidak melawan lagi. Setelah melakukan pembunuhan dan pembakaran, pelaku melarikan diri,"ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku HR akan menghabiskan hidup di balik jeruji besi. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait