MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 M

Vitrianda Hilba Siregar
Kasasi yang diajukan terpidana mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming ditolak Mahkamah Agung (MA). (Foto:Dok INews.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. 

Pengembangan ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi yang diajukan Maming.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri tak menampik pengembangan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korporasi.

Selain TPPU dan korporasi, KPK juga dapat mengembangkan pengusutan terhadap pihak-pihak yang terlibat atau diuntungkan atas dugaan korupsi IUP. Tak terkecuali mengarah pada dugaan keterlibatan adik Mardani, Rois Sunandar yang sebelumnya turut dicegah berpergian ke luar negeri

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network